Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JASA JASA BANK / FEE BASE INCOME

I.  Pengertian  Fee  Based  Income

Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir (2001:109) adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  seperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  fee  based  operation, atau  off  balance  sheet  activities.

II.  Unsur-Unsur  Fee   Based  Income

Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah:

a) Pendapatan  komisi  dan  provisi
b) Pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
c) Pendapatan  operasional  lainnya

Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsur  dari  masing-masing  tersebut, yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.

III.   Sumber-Sumber  Yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income

Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:

A.     Inkaso

Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain.

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.

1.  Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso

a).  Cek
b)   Bilyet giro
c)   Wesel
d)   Kuitansi
e)   Surat aksep
f)   Deviden
g)  Kupon


2. Warkat inkaso

a)      Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.

b)      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat - warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen - dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen - dokumen penting.


3.      Jenis inkaso

a)  Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b)      Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


B.      Transfer

Pengertian  transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) "Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain."

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  hukum  perbankan  di indonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:

  1. Kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  di dalam  negeri.
  2. Kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).

Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

C.  Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidak pastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

1. Kegunaan safe deposit box:

a) Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b) Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

2. Barang-barang yang dilarang disimpan dalam safe deposit box:

a)      Narkotik dan sejenisnya
b)      Bahan yang mudah meledak

3. Keuntungan safe deposit box:

a)      Bagi bank:
    a)      Biaya sewa
    b)      Uang jaminan yang mengendap
    c)       Pelayanan nasabah

b)      Bagi nasabah:
d)      Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
e)      Keamanan barang terjamin


D.     Letter Of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat di fasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan manfaat letter of credit:

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1.Ruang lingkup transaksi

a)      LC impor
Adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas_batas negara.
b)      LCDalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu negara.

2.    Saat penyelesaian

a)      Sight LC
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

b)      Usance LC
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3.     Pembatalan

a)      Revocable LC
Adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

b)      Irrevocable LC
Adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan revocable atau irrevocable, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4.       Pengalihan hak

a)      Transferable LC
Adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

b)      Untransferable LC
Adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5.       Pihak advising bank

a)      General/negotiating/non-restricted LC
Adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advisingbank.

b)      Restricted/straight LC
Adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advisingbank.

6.       Cara pembayaran kepada beneficiary

a)      Standby LC
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

b)      Red-clause LC
Adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar_benar percaya pada reputasi beneficiary.

c)       Clean LC
Adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas letter of credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

E.      Travellers Cheque

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler'scek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan circular notes (surat edaran) yang beroperasi pada cara travellers chaque tersebut.

Keuntungan travellers cheque:

1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

Sumber:
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/